Bogor, (BS) – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Cikopomayak dan Bagoang Kecamatan Jasinga menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski telah dilakukan inspeksi pada 6 Februari 2025, hingga kini belum ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK), Ilyas, menilai Satpol-PP dan Tim Deteksi Dini harus bertindak lebih tegas.
"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Bogor," ujarnya kepada beritasatoe.com dalam keterangan tertulis, Selasa, (18/2/2025).

Ilyas juga menegaskan pentingnya peran Tim Deteksi Dini dalam mengantisipasi potensi pelanggaran di wilayah tersebut.

"Tim ini seharusnya mampu mendeteksi lebih awal dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran semacam ini," tambahnya.

Dia berharap Satpol-PP segera bertindak dengan melakukan penyegelan dan menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan. Jika tidak, kata dia, kekhawatiran akan semakin meningkat terkait dampak sosial dan lingkungan akibat ketidaktegasan aparat dalam menegakkan hukum.

Selain itu, ia meminta pembangunan tower di Kampung Malangbong, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg pun perlu dilakukan tindakan tegas.

Sementara Rizki Fadilah sebagai pengurus Sitac untuk di Desa Cikopomayak saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya hanya mengurusi (perizinan-red) sampai tingkat Kecamatan.

"Saya cuma urus Sitac sampai Kecamatan," katanya beberapa waktu lalu dikonfirmasi melalui pesan via WhatsAppnya.

Pihak tower di Desa Bagoang 
yang berhasil ditelurusi berdasarkan informasi yang didapat belum memberikan keterangan secara pasti.