Jakarta, (BS) – Polemik kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU non-Pertamina kian memperlihatkan lemahnya tata kelola energi nasional. Alih-alih memberi ruang swasta untuk berkompetisi sehat, pemerintah melalui Kementerian ESDM justru mewajibkan SPBU non-Pertamina membeli BBM dari Pertamina. Kebijakan ini dinilai semakin memperkuat monopoli Pertamina dan merugikan konsumen.
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai akar masalah tak lepas dari kasus korupsi BBM oplosan Pertamina periode 2018–2023, yang menimbulkan kerugian negara Rp193,7 triliun. Konsumen juga menanggung kerugian sekitar Rp61,7 triliun akibat selisih kualitas dan harga BBM.
“Menurut survei Celios–LBH, kerugian masyarakat dari Pertamax oplosan tahun 2023 mencapai Rp47,6 miliar per hari atau Rp1,42 triliun per bulan. Wajar bila konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU non-Pertamina, meski harga lebih mahal,” tegas Jajang.
Namun, kebijakan terbaru pemerintah justru membatasi ruang swasta. Kuota impor BBM non-Pertamina hanya naik tipis 7.000–44.000 kiloliter, sementara Pertamina Patra Niaga mendapat tambahan impor hingga 613.000 kiloliter. Akibatnya, banyak SPBU swasta kehabisan stok, mengurangi jam operasional, bahkan tutup sementara.
“Dengan pemaksaan pemerintah, SPBU non-Pertamina akhirnya dipaksa membeli base fuel dari Pertamina. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan? Jelas Pertamina. Ini strategi licik: setelah kepercayaan publik runtuh akibat oplosan, SPBU swasta malah dipaksa balik lagi ke Pertamina,” kritiknya.
CBA menegaskan kebijakan ini merugikan konsumen dan berpotensi memperkuat monopoli. Pemerintah diminta:
Menghentikan pembatasan impor BBM non-subsidi.
Memberi ruang kompetisi sehat bagi swasta.
Menindak tegas praktik korupsi BBM oplosan Pertamina.

