Cibinong, (BS)– Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi memperluas layanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP elektronik (e-KTP), yang kini mulai diujicobakan di 10 kecamatan. Program ini menjadi langkah awal sebelum diberlakukan di seluruh 40 kecamatan pada tahun 2026.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab, mengatakan pemilihan 10 kecamatan dilakukan berdasarkan kriteria geografis dan jumlah penduduk yang cukup tinggi. Sepuluh kecamatan tersebut yakni Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Jonggol, Cisarua, Sukamakmur, Gunung Putri, Citeureup, dan Ciomas.

“Program ini merupakan arahan Bupati Bogor agar masyarakat tidak kesulitan dan jarak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat,” ujar Renaldi.

Layanan yang dibuka mencakup seluruh administrasi kependudukan, termasuk pencetakan e-KTP. Masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan, dan apabila ketersediaan alat serta bahan mencukupi, proses pencetakan dapat selesai pada hari yang sama.

Disdukcapil telah menyediakan seluruh perangkat yang diperlukan, seperti mesin cetak, blangko e-KTP, dan tinta. Renaldi juga menekankan pentingnya dukungan jaringan internet yang stabil, terutama bagi kecamatan-kecamatan di wilayah terpencil.

Jam operasional pelayanan mengikuti jam kerja kecamatan, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, Disdukcapil membuka peluang layanan di hari libur apabila kebutuhan masyarakat tinggi dan memungkinkan dari sisi teknis.

Saat ini Kabupaten Bogor memiliki 38 loket pelayanan administrasi kependudukan, terdiri dari 20 loket di Cibinong, 7 kantor UPT kecamatan, 1 Mal Pelayanan Publik, dan 10 kecamatan percontohan yang sedang menjalankan layanan cetak e-KTP langsung.

Ke depan, Disdukcapil menargetkan seluruh kecamatan dapat memberikan layanan administrasi kependudukan tanpa harus dirujuk ke UPT atau kantor pusat. Dengan begitu, proses perekaman dan pencetakan e-KTP cukup dilakukan di kecamatan masing-masing.

“Dulu masyarakat hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan, sementara cetak e-KTP harus di UPT yang melayani beberapa kecamatan. Sekarang masyarakat cukup datang ke kecamatan dan KTP bisa dicetak di tempat,” tutup Renaldi.