BOGOR, (BS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam membenahi sistem pendataan warga miskin, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), agar program bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa SKTM harus diberikan secara selektif dan berdasarkan kondisi riil warga pemohon. Hal ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor di Papyrus Tropical Hotel, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (21/7/2025).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang diberikan kepada warga benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan. Karena itu, data harus akurat dan proses verifikasi perlu diperketat,” ujar Dedie.

Ia juga memerintahkan agar setiap permohonan SKTM ditelaah dan divalidasi ulang. Menurutnya, kesalahan dalam pemberian SKTM bisa berdampak pada tidak sampainya bantuan kepada warga miskin yang sebenarnya.

Tak hanya kepada dinas teknis, Dedie juga meminta para Ketua RT untuk turut aktif mengawasi dan memberikan laporan sosial yang jujur serta faktual.

“Peran RT sangat krusial. Mereka yang tahu persis kondisi warganya. Pemerintah perlu dibantu dengan data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menciptakan tata kelola bantuan sosial yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Wali kota berharap, setelah pembenahan ini, tidak ada lagi warga tidak mampu yang luput dari bantuan, serta tidak ada penerima bantuan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. (NF)