DEPOK, (BS) - Pemerintah Kota Depok bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi dari pemerintah pusat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemkot dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (4/8/2025).
“Perda tersebut sudah satu tahun berjalan dan telah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Sekarang saatnya kita lakukan penyesuaian,” ujar Supian.
Ia menyebutkan, dua surat resmi dari pemerintah pusat telah diterima: dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan nomor S-130/PK/PK.5/2024, serta dari Menteri Dalam Negeri bernomor 900.1.13.1/3134/Keuda. Kedua surat tersebut memuat hasil evaluasi yang wajib ditindaklanjuti dengan penyesuaian Perda maksimal 15 hari kerja sejak diterbitkan.
“Dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 14 Agustus 2025, kami mengajak seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengakselerasi proses perubahan perda ini,” imbuhnya.
Supian juga menegaskan, penyempurnaan perda merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan kebijakan daerah yang partisipatif, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Ia turut mengapresiasi berbagai pandangan fraksi DPRD yang dianggap sebagai masukan konstruktif dalam memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan pajak dan retribusi daerah tersebut.
“Semua masukan dari fraksi akan dibahas secara rinci dalam pembahasan lanjutan di DPRD,” tutup Supian. (Heti)
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

