LAMPUNG SELATAN — Penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan oleh penyidik Polres Lampung Selatan digugat melalui mekanisme praperadilan. Upaya hukum tersebut diajukan tim kuasa hukum terduga pelaku pada Kamis (19/2/2026).
Dalam perkara ini, korban disebut berinisial OCI, sementara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PDS. Proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum tersangka, Dr. c. I Made Suarta, S.H., M.H., bersama Sumarji, S.H., menilai penetapan kliennya sebagai tersangka diduga tidak memenuhi prosedur operasional standar (SOP). Atas dasar itu, mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan langkah penyidik.
Permohonan tersebut didaftarkan pada 9 Februari 2026. Sidang perdana yang dijadwalkan Kamis (19/2) terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Polres Lampung Selatan, tidak hadir di persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (26/2) dan dipimpin hakim tunggal Anggraini, S.H.
Sebagai informasi, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana. Media membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menanti hasil sidang lanjutan untuk mengetahui apakah penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau sebaliknya oleh pengadilan.

