Bogor, (BS) – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan lahan di wilayah Kampung Cibulao, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Muhamad Firdaus Oiwobo pada Minggu (28/9/2025). Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/1859/IX/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, laporan diterima oleh Kanit SPKT III Aiptu Haten N., S.H., sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam laporannya, Firdaus menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis, 11 Oktober 2018, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terlapor diduga menawarkan sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Namun, setelah transaksi berjalan, diketahui bahwa lahan yang dijual ternyata bukan milik terlapor.
Akibat dugaan penipuan tersebut, Firdaus mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp5 miliar. Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).
Fenomena jual beli tanah bermasalah di kawasan Puncak Bogor memang bukan hal baru. Kawasan wisata tersebut dikenal rawan konflik kepemilikan akibat tumpang tindih sertifikat dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan. Tak sedikit kasus serupa yang akhirnya berujung ke proses hukum karena lahan yang dijual ternyata berada di atas tanah negara atau sudah bersertifikat atas nama pihak ketiga.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Proses penyelidikan masih dalam tahap awal. (Dev/San)
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

