BOGOR, (BS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menyesuaikan sistem pengadaan barang dan jasa menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang secara resmi menaikkan batas maksimal pengadaan langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

Aturan ini berlaku secara nasional dan wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bogor. Penyesuaian teknis saat ini menunggu petunjuk lebih lanjut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sudah ada aturannya, tinggal menunggu regulasi teknis dari LKPP,” ungkap Yogi Ariananda, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor, Kamis (26/6/2025).

Peningkatan batas pagu ini khusus untuk pekerjaan konstruksi, seperti pembangunan jalan lingkungan, perbaikan irigasi, dan renovasi gedung sekolah. Sementara untuk pengadaan barang/jasa umum tetap Rp200 juta, dan jasa konsultansi Rp100 juta.

Dukung Percepatan, Perlu Pengawasan Ketat

Langkah pemerintah pusat ini disebut-sebut dapat mempercepat pelaksanaan program infrastruktur, terutama proyek skala kecil dan menengah yang bersifat mendesak. Namun demikian, Yogi mengingatkan agar kebijakan ini tidak membuka celah pemecahan proyek besar secara tidak etis agar tetap bisa masuk dalam kategori PL.

“Harus hati-hati, jangan sampai jadi celah untuk memecah proyek besar agar masuk ke pengadaan langsung,” tegas Yogi, yang juga dikenal sebagai pegiat antikorupsi.

Ia menekankan bahwa pengawasan dan transparansi sistem pengadaan harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.

Pemkab Bogor, lanjut Yogi, diharapkan memperkuat peran inspektorat dan sistem e-procurement, serta membuka ruang partisipasi publik dalam memantau pengadaan langsung yang akan dilakukan ke depan. (Dev/red)

N
Penulis: Naufal