DEPOK, (BS) – Seorang pekerja di Kota Depok harus menelan kekecewaan setelah gagal memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) usai mengalami kecelakaan kerja. Ia menuding lemahnya sosialisasi dan koordinasi di lapangan menjadi penyebab haknya terhambat.
Kejadian bermula pada Rabu (7/8) malam, ketika motor yang dikendarainya tergelincir di jalan licin saat pulang kerja. Akibatnya, ia mengalami luka cukup parah dan langsung menuju Klinik Graha Tsuraya di kawasan H. Dimun, Cilodong. Namun, pihak klinik tidak mengarahkan penggunaan layanan BPJS TK, melainkan hanya menyarankan korban untuk menunggu perkembangan kondisinya.
“Kalau tenaga medisnya paham aturan, mereka pasti langsung arahkan pakai BPJS TK. Tapi ini tidak. Artinya, sosialisasi belum sampai. Tenaga kesehatan saja tidak tahu, apalagi masyarakat,” ungkap korban.
Tiga hari kemudian, Minggu (10/8), kondisinya memburuk sehingga ia terpaksa berobat ke RS Sentra Medika. Di rumah sakit tersebut, barulah ia mendapat penjelasan bahwa korban kecelakaan kerja seharusnya mendapat penanganan medis segera tanpa harus menunggu.
Ferdinand, perwakilan BPJS TK yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa aturan memang mengharuskan penanganan langsung, dan jika terjadi keterlambatan biaya dapat diganti (reimburse). Namun, korban menilai hal itu tidak menyelesaikan masalah utama.
“Bukan soal dirembes atau tidak. Kalau pekerja tidak punya uang untuk biaya awal seperti rontgen atau obat, bagaimana? BPJS TK seharusnya mengantisipasi, bukan menunggu proses ganti biaya,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi BPJS TK selama bekerja. “BPJS TK bilang sering datang ke perusahaan, tapi di tempat saya tidak pernah,” ujarnya.
Korban mendesak DPRD Kota Depok, khususnya Komisi D, untuk mengevaluasi kinerja BPJS TK.
“Pastikan semua pekerja dan tenaga kesehatan memahami prosedur klaim. Jangan sampai kasus seperti saya terulang,” tandasnya.

