Lampung Timur, ( BS ) – Untuk sementara, belum diketahui perkembangan hasil kegiatan pengecekan yang dilakukan oleh Ir. Moch. Jusuf Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Lampung Timur bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) pengawasan pupuk bersubsidi.
Pengecekan itu menindaklanjuti adanya indikasi penyimpangan dalam peredaran, penyalahgunaan dalam pengadaan dan pemanfaatan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana.
Muslihin juga dipercaya oleh seluruh anggota Kelompok Tani (Poktan) untuk merangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis, 4 April 2024, Ketua KP3 Lampung Timur Ir. Moch. Jusuf selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung melalui itu tidak membalas.
Apakah telah dilakukan pengecekan terhadap permasalahan yang diduga dilakukan oleh Muslihin Pengecer Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II, jika sudah apa hasilnya dan sangsi yang akan dijatuhkan.
Sebelumnya, pengecekan juga telah dilaksanakan oleh Yati Nurhayati Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung melalui bersama dengan Tim KP3 pada Senin, 25 Maret 2024 lalu yang belum diketahui hasilnya hingga saat ini bahkan ketika dihubungi melalui handphone tidak merespon padahal aktif.
Melansir Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor : 45.12 / KPTS / SR.840 / B / 11 / 2022 Tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023.
Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian menimbang bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida untuk menghindari terjadinya penyimpangan maka diperlukan pengawasan yang komprehensif secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.

