DEPOK, (BS) – Dugaan plesiran berjamaah yang dilakukan Direktur Utama RSUD Asa bersama sejumlah pejabat internal menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Publik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan bahkan menyerempet pada praktik koruptif yang merugikan negara.
Menanggapi fenomena tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai konsep korupsi waktu, istilah yang kembali mengemuka setelah kasus ini mencuat. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban etik dan disiplin yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tindakan ASN yang meninggalkan jam kerja tanpa alasan jelas memang merupakan perilaku koruptif, namun tidak serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor.
“KPK tidak menyatakan bahwa tindakan ‘keluar di jam kantor’ adalah tindak pidana korupsi. Namun perilaku tersebut termasuk kategori korupsi waktu, yakni perilaku koruptif dan pelanggaran disiplin ASN,” tegas Budi dalam keterangan pers melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025).
Apa Itu Korupsi Waktu?
Budi menjelaskan, korupsi waktu merupakan bentuk penyalahgunaan atau pemborosan jam kerja yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas negara. Beberapa contoh perilaku yang termasuk korupsi waktu antara lain:
Datang terlambat, pulang sebelum waktunya.
Bermalas-malasan saat jam kerja.
Mengalokasikan waktu kerja untuk urusan pribadi.

