Depok, (BS) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Depok mengecam keras tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Azzahra, cucu dari mantan anggota DPRD Kota Depok periode 1999–2004.

PPP Depok menunjukkan empati dan solidaritas dengan menjenguk korban di kediamannya, serta berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga selesai.

Ketua DPC PPP Kota Depok, Mazhab, menegaskan KDRT sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum yang tidak dapat ditoleransi.

"Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Mazhab, kasus KDRT ini bukan hanya masalah pribadi, melainkan isu sosial yang memerlukan perhatian pemerintah dan masyarakat.

Ia menyoroti dampak fisik dan psikologis jangka panjang yang mungkin dialami korban, sehingga pemulihan yang menyeluruh sangat penting.

PPP Depok mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Depok dalam menanggung biaya perawatan dan pendampingan korban, serta kinerja kepolisian dalam menangani kasus dan mengamankan pelaku.

Mazhab menekankan pentingnya pencegahan KDRT melalui pengawasan dan komunikasi yang baik di lingkungan keluarga. PPP Depok berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Depok.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama," pungkas Mazhab.