BOGOR, (BS) – Center for Budget Analysis CBA, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli dengan modus berupa sumbangan kepada orang tua siswa.
“Hal ini sebenarnya sudah diketahui Gubernur Ridwan Kamil dan jajarannya, sayangnya belum ada tindakan tegas dan nyata,” tegas Jajang Nurjaman Koordinator CBA melalui pesan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 21 November 2022.
“Sejumlah kasus dugaan pungli oleh sekolah tingkat menengah atas di Jawa Barat tersebut sangat masif dan bahkan terstruktur,” tambahnya.
Sebagai contoh dugaan kasus pungli yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi dan SMAN 1 Cigudeg, SMAN 3 Cibinong Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bukti masifnya dugaan pungli tersebut.
Adapun modusnya ialah berupa sumbangan sukarela dari pihak komite sekolah dengan dalih dibenarkan Pergub nomor 44 tahun 2022 beserta perubahannya Pergub nomor 97 tahun 2022 tentang komite sekolah, praktek dugaan pungli sangat terstruktur dengan memanfaatkan celah aturan.

Dugaan pungli dengan dalih sumbangan sukarela dari pihak sekolah itu sangat menghawatirkan, karena nominalnya diduga mencapai miliaran hanya untuk satu kasus sekolah seperti yang terjadi di SMAN 3 Cibinong. Bahkan jika diakumulasikan dari satu kasus pungli di SMA akan lebih fantastis karena praktik pungli bisa terjadi secara periodik.
“CBA menduga oknum sekolah memanfaatkan salah satu fungsi komite sekolah yang berbunyi menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orang tua/wali peserta didik, masyarakat baik perorangan organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif,” ujar Jajang.
Diduga juga fungsi Komite sekolah ini dimanfaatkan sebagai ajang pungli berkedok sumbangan sukarela. Disdik Jawa Barat harus mengawasi dengan ketat pembentukan struktur komite sekolah ini, karena banyak ditemukan pelanggan soal struktur Komite Sekolah. Contohnya di SMAN 1 Cigudeg Ketua Komite sekolah merangkap sebagai Kepala Desa.

