Bogor, (BS) – Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, aroma eksklusivitas dan diskriminasi masih tercium kuat. Meski regulasi sudah tegas melarangnya, sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan masih saja menyelipkan syarat-syarat tambahan yang mengarah pada praktik tak sehat membatasi pelaku usaha, mempersempit persaingan, dan membuka peluang kongkalikong.

Padahal, Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2022 sudah memberikan penegasan yang gamblang. Dalam dokumen pemilihan, telah diatur bahwa bukti kepemilikan dapat dibuktikan dengan beberapa pilihan dokumen, dan cukup dipilih salah satunya.

Namun, di lapangan, fakta menunjukkan masih adanya regulasi daerah, bahkan peraturan kepala daerah, yang justru memberi ruang bagi praktik penyimpangan ini terus tumbuh. Pokja pun kerap menambah syarat kualifikasi maupun teknis yang tidak objektif dan bersifat diskriminatif.

Salah satu contoh umum adalah munculnya persyaratan keuangan atau teknis tertentu yang tak tercantum dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Dalihnya demi “peningkatan kualitas output pekerjaan”, namun sesungguhnya hal itu bisa menjadi bentuk pembatasan terhadap pelaku usaha kecil dan lokal.

Padahal, semangat pengadaan yang transparan dan kompetitif hanya bisa terwujud dalam iklim yang terbuka dan akuntabel. Jika proses pemilihan penyedia ditentukan oleh syarat-syarat yang disusun demi kepentingan kelompok tertentu, maka pengadaan kehilangan ruh reformasi dan keterbukaannya.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa tambahan syarat hanya bisa diberlakukan jika memiliki dasar hukum yang kuat, atau melalui justifikasi teknis oleh pihak yang berkompeten bukan sekadar keinginan sepihak penyusun dokumen pengadaan.

Masalah utama yang tersisa adalah: siapa yang mengawasi praktik ini? Apakah ada lembaga yang benar-benar menertibkan regulasi-regulasi lokal yang menyimpang dari ketentuan pusat?

Di sinilah LKPP dan pemerintah pusat harus lebih progresif. Penegasan melalui surat edaran saja tidak cukup. Diperlukan pengawasan aktif dan sanksi tegas terhadap pelanggaran, agar pengadaan tidak lagi menjadi panggung eksklusif bagi segelintir pemain lama yang terus diuntungkan oleh sistem yang mereka ciptakan sendiri.

Sudah saatnya pengadaan kembali ke khitahnya: terbuka, adil, dan memberi kesempatan kepada semua yang mampu. Bukan hanya kepada mereka yang “cukup dekat” dengan pembuat syarat.(San)

N
Penulis: Naufal