JAKARTA,beritasatoe.com – Pengucapan sumpah janji tujuh (7) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) untuk masa jabatan tahun 2024 – 2029. Disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Rabu 15 Mei 2024.
Pengangkatan anggota LPSK ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024. Berikut daftar tujuh Anggota LPSK tersebut:
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
2. Sri Supariadi;
3. Susilaningtias;
4. Wawan Fahruddin;
5. Mahyudin;
6. Achmadi;
7. Sri Nurherwati.

