BOGOR, (BS) – Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan di RW 06, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga dan pemerhati infrastruktur. Proyek sepanjang 190 meter senilai Rp140,3 juta tersebut diduga tidak mengikuti prosedur teknis standar, terutama dalam pemasangan u-ditch tanpa lantai kerja.

Pantauan lapangan pada Jumat (1/8/2025) menunjukkan, sejumlah saluran u-ditch diletakkan langsung di atas tanah merah yang belum dipadatkan. Tidak tampak penggunaan pasir sebagai lantai kerja, yang lazimnya berfungsi sebagai dasar penahan dan perata struktur pracetak.

Seorang warga sekaligus pemerhati infrastruktur lokal, Broger, menyebutkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menurunkan umur teknis saluran.

“Kalau tidak ada lantai kerja, umur saluran bisa pendek. Air akan merusak bagian bawah, apalagi saat musim hujan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakhadiran lantai kerja bisa menjadi indikasi pengurangan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Itu bisa masuk kategori penyimpangan pelaksanaan. Kalau ada dalam RAB tapi tidak dikerjakan, bisa masuk ke ranah pelanggaran administrasi maupun hukum,” tegasnya.

Warga mendesak aparat pengawas proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor maupun inspektorat daerah untuk segera turun tangan memverifikasi proyek tersebut. Mereka juga mendorong adanya audit teknis dan keuangan terhadap proyek yang menggunakan dana publik ini.

“Kami tidak ingin infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat hanya bertahan sebentar karena dikerjakan asal jadi,” ujar salah satu warga RW 06.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kelurahan Cirimekar maupun Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Dev/San)