BOGOR, (BS) – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah mengerjakan proyek rehabilitasi bangunan perkuatan tebing di RW 09, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp198,9 juta ini dikerjakan oleh CV Agung Dwitama, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak 9 September 2025.

Namun, proyek yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun 2025 itu menuai sorotan. Pasalnya, pada papan informasi kegiatan tidak tercantum nama konsultan perencana maupun konsultan pengawas yang seharusnya wajib ada dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

Padahal, sesuai regulasi, keberadaan konsultan sangat vital untuk memastikan desain sesuai kebutuhan teknis serta mengawasi mutu pelaksanaan di lapangan.

“Kalau tidak ada konsultan perencana, desain seringkali hanya copy-paste dari proyek sebelumnya. Tanpa konsultan pengawas, tidak ada kontrol objektif atas mutu material dan metode kerja kontraktor,” ujar seorang praktisi konstruksi kepada Beritasatoe.com, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, proyek tanpa pengawasan independen rawan menghasilkan kualitas buruk, bahkan berpotensi gagal konstruksi. Terlebih, pekerjaan ini berkaitan dengan perkuatan tebing yang rentan longsor dan menyangkut keselamatan warga.

Praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi di proyek daerah. Minimnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah kerap dipertanyakan publik.

“Hanya mengandalkan kontraktor tanpa pengawasan jelas berisiko. Padahal, setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan,” tambah sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait absennya konsultan perencana maupun pengawas dalam proyek tersebut.

Kini, publik menunggu apakah hasil konstruksi senilai hampir Rp200 juta itu benar-benar mampu bertahan lama, atau sekadar menjadi proyek tambal sulam yang mencerminkan lemahnya manajemen pembangunan di Kota Bogor. (Dev/San)

N
Penulis: Naufal