BOGOR, (BS) – Proyek revitalisasi SDN Kencana 1 Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah papan informasi proyek mengalami perubahan signifikan dalam waktu singkat. Perubahan ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Dokumentasi foto pada 9 Juni 2025 menunjukkan papan proyek tersebut tidak mencantumkan nama konsultan pengawas maupun konsultan perencana. Namun, dua hari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2025, papan informasi telah diperbarui dan mencantumkan dua nama baru:
Konsultan Pengawas: CV. Makalu Gantari Konsultan
Konsultan Perencana: CV. Prima Duta Consult
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Sinar Karya Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.077.001.703 dan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 006/SP-SARPRAS/RVT.KVN1/IV/2025.
Perubahan data mendadak ini menimbulkan dugaan bahwa informasi proyek sejak awal tidak disampaikan secara terbuka. Padahal, sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh pihak yang terlibat wajib diumumkan secara jelas melalui papan proyek demi menjamin keterbukaan kepada masyarakat.
Seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perubahan tersebut patut dicurigai.
“Perubahan informasi setelah proyek berjalan bisa jadi indikasi adanya manipulasi data atau kelalaian administratif. Jika disengaja, ini bisa masuk ke ranah pelanggaran etik maupun hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Bogor dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pencantuman nama dua konsultan tersebut.
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

