BOGOR, (BS) - Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih atau SAB di Kampung Nanggung, RT 04 RW 06, Desa Bangunjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi kegiatan yang semestinya menjadi kewajiban dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Pantauan wartawan pada Selasa, 20 Mei 2025, tidak terlihat papan proyek yang lazim memuat informasi seperti jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp600 ribu per rumah untuk pemasangan instalasi air bersih. “Kami hanya mendapat dua batang pipa, keni keran, dan meteran. Tapi harus lunas dulu pembayarannya, kalau belum, belum bisa dipasang,” ujarnya.

Ketiadaan papan informasi memicu dugaan bahwa proyek ini kurang transparan, bahkan diduga sebagai proyek siluman.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap proyek fisik yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi di lokasi kegiatan. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui serta mengawasi proses pelaksanaan pembangunan.

Tanpa informasi tersebut, warga tidak mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, maupun batas waktu pengerjaan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi. (Red)