BOGOR, (BS) - Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang menggunakan Dana Desa atau DD sarat kejanggalan dan disinyalir ada kepentingan pribadi pejabat desa setempat.
Pantauan awak media di lapangan konstruksi TPT yang dibangun tersebut tidak berdiri di atas struktur lama, melainkan dipindahkan sekitar dua meter ke arah dalam, menjauhi saluran air yang aktif mengalir. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius.
Patut diduga hal itu dilakukan karena lokasi TPT yang baru diketahui bersebelahan langsung dengan lahan pribadi milik Kepala Desa Cimandala sendiri. Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik "aji mumpung" konstruksi TPT yang dibangun di atas lahan pribadi tersebut disinyalir dimanfaatkan sekalian sebagai pondasi pembatas tanah milik sang Kades, tentu tanpa tambahan biaya pribadi, sebab semuanya dibiayai dari uang negara.
Tak hanya itu, indikasi pelanggaran spesifikasi teknis juga mengemuka. Dari pengamatan visual, tidak tampak adanya galian pondasi yang layak pada bagian dasar bangunan.
Hal ini memicu kekhawatiran bahwa konstruksi tidak akan memiliki daya tahan jangka panjang, apalagi jika menghadapi tekanan air tinggi saat musim hujan.
Kepala Desa yang dikonfirmasi awak media pada hari Selasa (13/5/25) melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Red)

