I. PROFIL BPBD
Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana
yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

