Bogor, (BS) – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:

1) Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang berlangsung adalah tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang akan menjadi dasar penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini sangat penting untuk menghasilkan rencana pembangunan yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten. RP3KP Kabupaten meliputi:

a. PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar.
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada PKP Kabupaten.
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni bagi korban bencana kabupaten. dan
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

No. Kegiatan Desa Kecamatan
1. Bedah Kampung Bojong Rangkas Ciampea
2. Tlajung Udik Gunung Putri
3. Leuwimalang Cisarua
4. Parungpanjang Parungpanjang
5. Sukahati Citeureup
6. Sasak Panjang Tajurhalang
7. Dramaga Dramaga
8. Candali Rancabungur
9. P2WKSS Cibunian Pamijahan

Dokumentasi pengerjaan Drainase U-Ditch

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu).

DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023 , terdapat 14.755 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor.

Pada tahun 2024, telak dialokasikan bantuan sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69 Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme Bantuan Sosial.
Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan kualitas perumahan di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan, terutama bagi masyarakat miskin, sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka.