Bekasi, (BS) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali menyuarakan keberatan keras atas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bekasi Raya yang dianggap sepihak. Keputusan ini dinilai tidak sah secara organisasi dan mengkhianati semangat rekonsiliasi yang tertera dalam Kesepakatan Jakarta, yang ditandatangani pada 16 Mei 2025 oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

Aksi protes ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terkait integritas organisasi dan potensi perpecahan yang ditimbulkan oleh langkah kontroversial tersebut.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, dengan tegas menyatakan bahwa penunjukan Plt tersebut inkonstitusional. Menurutnya, Kesepakatan Jakarta secara eksplisit memerintahkan semua pihak untuk menahan diri dari mengeluarkan keputusan organisasi apapun sebelum Kongres Persatuan PWI terlaksana.

“Kalau membaca isi Kesepakatan Jakarta, jelas disepakati bahwa semua pihak harus menahan diri. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa seluruh keputusan organisasi akibat konflik—baik pemecatan, penunjukan pengurus, atau pemberian sanksi—harus dicabut. Jadi, penunjukan Plt itu jelas inkonstitusional,” tegas Ade.

Ancaman Perpecahan di Jawa Barat

Ade Muksin menambahkan bahwa keputusan sepihak ini tidak hanya melanggar kesepakatan, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan serius, khususnya di wilayah Jawa Barat. Diketahui bahwa setidaknya enam kabupaten/kota di Jawa Barat telah dibekukan atau dipasang Plt secara sepihak tanpa melalui mekanisme konferensi daerah yang sah.

“Ini sangat berbahaya bagi soliditas organisasi di daerah. Jawa Barat adalah provinsi dengan basis PWI yang kuat dan solid. Keputusan sepihak seperti ini justru menabur benih konflik baru di daerah yang sebenarnya sudah kondusif,” ujar Ade.

Tanggapan PWI Pusat dan Jawa Barat

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi penunjukan Plt di tingkat kabupaten/kota oleh PWI Pusat.