BEKASI, (BS)– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menegaskan bahwa upaya untuk menggagalkan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI dengan menjadikan SP2 Lidik sebagai alasan hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi organisasi dan semangat pembenahan dalam tubuh PWI.
Dalam pernyataannya pada Minggu (22/6/2025), Hilman menyebut bahwa kelompok yang mencoba menggagalkan kongres merupakan "parasit dalam tubuh organisasi", yang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi dan mengabaikan semangat persatuan dalam organisasi profesi tertua di Indonesia ini.
“Kelompok petualang seperti Plt Bekasi itu hanya memikirkan dirinya sendiri. Kebutuhan kongres adalah bagian dari upaya rekonsiliasi nasional yang telah disepakati melalui Kesepakatan Jakarta dengan mediasi Dewan Pers. Ini bagian dari Tata Wartawan Governance (TWG) yang wajib ditegakkan,” tegas Hilman.
SP2 Lidik Tak Bisa Gantikan Proses Etik dan Konstitusi
Menambahkan pernyataan tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H., menjelaskan bahwa SP2 Lidik dalam kasus dugaan penggelapan oleh oknum mantan pengurus PWI Pusat tidak serta-merta menghapus pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan konstitusi organisasi.
“SP2 Lidik hanya menyatakan bahwa tidak cukup bukti secara pidana. Tapi pelanggaran etik dan Tata Wartawan Governance (TWG) tetap harus diproses. Kongres tetap sah sebagai hasil Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani kedua pihak di bawah pengawasan Dewan Pers,” ujarnya.
Fakta Hukum yang Dipertegas:
SK Dewan Kehormatan PWI No. 50/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sah secara hukum organisasi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst) mendukung kewenangan Dewan Kehormatan.

