DEPOK — Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menggelar kegiatan Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2026 di RT 002 RW 004, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang dihadiri para ketua RT, RW, tokoh masyarakat, serta unsur pengurus partai dari Kecamatan Bojongsari dan Sawangan itu berlangsung hangat dan interaktif. Dalam sambutannya, Qonita menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta yang tetap antusias mengikuti kegiatan meski dilaksanakan pada siang hari.
“Terima kasih atas dukungan dan kebersamaan bapak-ibu semua. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami secara utuh apa saja tugas dan fungsi anggota dewan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Qonita menjelaskan, terdapat dua agenda resmi anggota DPRD yang difasilitasi APBD, yakni reses dan sosialisasi komisi. Reses menjadi momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat, sementara sosialisasi komisi bertujuan memberikan pemahaman terkait tugas, fungsi, serta kewenangan DPRD sesuai bidang masing-masing komisi.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah terdapat dua unsur utama, yakni eksekutif dan legislatif. Eksekutif meliputi wali kota beserta jajaran perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan RT/RW, sedangkan legislatif adalah DPRD yang memiliki tiga fungsi utama: penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“DPRD hanya menganggarkan, sedangkan pelaksana teknisnya ada di eksekutif. Karena itu, terkadang ada aspirasi yang sudah kita anggarkan namun belum terealisasi karena pelaksanaannya bukan di tangan legislatif,” jelasnya.
Selain fungsi penganggaran, DPRD juga menjalankan fungsi legislasi melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) serta fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah. Qonita mencontohkan pengawasan pelayanan publik di rumah sakit, sektor pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari tanggung jawab DPRD.
Dalam paparannya, ia juga menguraikan struktur alat kelengkapan DPRD, mulai dari pimpinan DPRD, empat komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Badan Musyawarah, hingga Badan Kehormatan. Saat ini, Qonita bertugas di Komisi A yang membidangi pemerintahan, perizinan, serta administrasi publik, sekaligus menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD.
“Khusus di Komisi A, kami banyak menerima aduan terkait perizinan dan tata kelola pemerintahan. Karena itu saya mengingatkan kepada para RT dan RW, jika ada pendirian usaha di lingkungan perumahan, pastikan ada musyawarah dan persetujuan warga agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

