CIBINONG, (BS) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023, di sampaikan oleh Asmawa Tosepu selaku Pj. Bupati Bogor pada Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong. Jumat 21 Juni 2023.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Turut hadir pada kegiatan tersebut, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor tahun 2025-2045, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalam Raperda ini disajikan lampiran berupa laporan keuangan.

“Yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Asmawa.

Asmawa mengungkapkan, selain itu juga disertakan lampiran data lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Selanjutnya, pertimbangan disampaikannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045 adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun,” ungkap Asmawa.

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan Perda RPJPD sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan, yaitu paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024,” lanjutnya.

Asmawa menuturkan, kemudian terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, pertimbangan disampaikannya Raperda tersebut untuk menyesuaikan bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman, dengan peraturan perundang undangan yang terbaru. Tujuannya memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah.