Bogor (BS) – Isu ketidakpastian status kepemilikan lahan yang telah membelit warga Kecamatan Jasinga selama puluhan tahun kembali mengemuka dalam agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2025–2026 Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPK KNPI Jasinga, Ama Dery, dalam forum reses yang digelar di GOR Kecamatan Jasinga, Selasa (10/2/2026).

Agenda reses yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Bogor Barat itu menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat. Sejumlah unsur turut hadir, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga perwakilan warga dari berbagai desa di wilayah Jasinga.

Dalam forum tersebut, Ama Dery menekankan bahwa persoalan agraria di Jasinga bukanlah isu baru. Ia menyebut, hingga saat ini masih terdapat banyak warga yang telah bermukim turun-temurun di atas lahan dengan status hukum yang belum jelas, baik yang berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU), wilayah kehutanan, maupun tanah negara.

“Masalah ini sudah berlangsung sangat lama dan diwariskan lintas generasi. Kami berharap melalui reses ini, pemerintah daerah dapat segera hadir dengan solusi nyata demi kepastian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ama Dery di hadapan peserta reses.

Ia juga memaparkan sejumlah wilayah yang masih terdampak persoalan serupa, antara lain Kampung Haurbentes dan Cibentang di Desa Wirajaya, Kampung Neglasari di Desa Jugalajaya, serta sembilan kampung di Desa Cikopomayak. Selain itu, permasalahan agraria juga ditemukan di beberapa desa lainnya di Kecamatan Jasinga.

Menurutnya, kompleksitas persoalan lahan tersebut menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bogor.

“Harapan kami, Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai langsung oleh Bupati Bogor dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Jasinga. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 desa yang wilayahnya diduga berada di kawasan eks HGU maupun lahan dengan status lain yang belum tuntas.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang para kepala desa dan memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta BPN, untuk mengklarifikasi dan memastikan status lahan yang ada,” kata Sastra.