Bogor, (BERITASATOE.COM) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor masih asal-asalan, tidak matang dalam perencanaan dan pelaksanaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai tanggapannya terkait proyek-proyek pada satuan kerja dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Kinerja masih asal-asalan. Masih hanya sebatas ABS atau Asal Bupati Senang, tidak mendalami substansi dari gagasan, masih yang penting sudah dikerjakan,” ujar Rudy Susmanto, Senin, 24 Januari 2022.

Politis Partaii Gerindra ini juga menyebutkan, kinerja buruk seperti itu yang akhirnya membuat banyak program Kepala Daerah yang secara konsep sangat baik tapi diterjemahkan dengan sangat tidak baik.

Secara spesifik, Rudy Susmanto mengambil contoh Proyek Cibinong City A Beautiful yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Tahun 2021. Proyek pembangunan jalan dan pedestrian Sentul-Kandang Roda yang bernilai Rp 324 miliar itu kualitasnya sangat tidak baik.

“Lebar pedestrian maupun Jalan Sentul-Kandang Roda tidak seragam, ada yang besar ada yang kecil, hingga di titik tertentu bisa membahayakan masyarakat pengguna pedestrian,” kata Rudy sapaan akrabnya pria asal solo Jawa Tengah itu.

Rudy juga menilai, DPUPR kurang berkoordinasi dengan instansi lain penyedia utilitas publik seperti listrik (PLN), air bersih (PDAM) dan gas (PGN) yang jaringannya menggunakan daerah milik jalan. Sehingga proyek pelebaran jalan maupun pedestrian menyisakan masalah estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kita lihat saja sekarang di tengah pedestrian ada tiang listrik. Harusnya berkoordinasi sebelumnya dengan pihak PLN, Telkom hingga Perusahaan Gas Negara (PGN) agar tidak ada tiang listrik, tiang Telkom dan lainnya ditengah jalan maupun pedestrian,” ungkapnya.

Lemah perencanaan, kata Rudy, membuat proyek pembangunan pedestrian di Jalan Tegar Beriman tidak selesai tepat waktu. Karena itu DPRD bersurat untuk meminta proyek yang meluncur ke awal Tahun 2022, harus dibayar pekerjaannya pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P).