Bogor, (BS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mulai menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, DPRD meminta masukan dan pendapat teknis dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai dasar penyusunan agenda revisi.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan bahwa proses revisi RTRW membutuhkan kajian mendalam karena berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian serta pengendalian alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan.
“Nanti kami akan mengkaji dulu. Kami juga masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait revisi RTRW yang akan menjadi regulasi untuk memperkuat perlindungan lahan sawah,” jelasnya.
Sastra menegaskan bahwa DPRD tengah mengumpulkan data lapangan sekaligus meminta pandangan para ahli. Menurutnya, penyusunan RTRW harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan tiap kecamatan, agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin penyusunan RTRW dilakukan per tingkat kecamatan karena kondisi tiap wilayah berbeda. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa revisi Perda RTRW bukan pekerjaan administratif semata, tetapi langkah strategis yang menentukan arah pembangunan wilayah, keberlanjutan lingkungan hidup, hingga masa depan lahan pertanian produktif. Pemerintah pusat sebelumnya menilai bahwa sejumlah daerah masih memiliki celah regulasi yang memungkinkan pembangunan tidak terkendali, sehingga evaluasi ulang RTRW dianggap mendesak.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mendorong seluruh pemerintah daerah segera melakukan revisi untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat. Pemerintah pusat juga akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk mengawal proses revisi tersebut.
Satgas akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian.
“Kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah,” ujar Tito.

