Depok, (BS) — Polemik sengketa lahan di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Camat Cipayung Muhammad Reza menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Muhammad Reza menyatakan, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau memutuskan status kepemilikan lahan yang tengah disengketakan. Oleh karena itu, ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Silakan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas status tanah tersebut,” ujar Reza saat dimintai tanggapan terkait sengketa lahan di Cipayung Jaya.
Menurutnya, proses hukum merupakan langkah paling tepat untuk memperoleh kepastian status lahan sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, kecamatan akan bersikap netral dan mendukung penyelesaian sesuai prosedur administrasi yang sah.
Meski demikian, Reza mengimbau agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas wilayah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial selama proses penyelesaian berlangsung.
“Stabilitas dan ketertiban lingkungan harus tetap dijaga bersama, sambil menunggu proses penyelesaian sesuai aturan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Depok, Bambang Bastari, menyampaikan keprihatinan atas kondisi warga dan para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan lama atas lahan tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan pengakuan hukum.
KPMP juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih dokumen kepemilikan tanah di wilayah Cipayung Jaya dan berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat bertindak objektif dan profesional.
Hingga kini, sengketa lahan di Cipayung Jaya masih dalam proses penanganan. Berbagai pihak berharap penyelesaian dapat dilakukan secara damai melalui mediasi. Namun jika tidak tercapai, jalur hukum dinilai sebagai langkah akhir untuk menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Heti)

