Bogor, (BS) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi akui kepemilikan sertifikat Laik Fungsi (SLF) sedang dalam proses 
perpanjangan. Hal itu dikatakan pihak Rumah Sakit saat menanggapi pernyataan yang disampaikan Koordinator Agraria Institute Bogor.

"Informasi dari Kabag Tu sedang proses dalam perpanjangan. Nanti, biar saya konfirmasi lagi ke Kabag Tu ya, ke pimpinan, kemaren pas begitu (berita) itu naik, kemarin sih sudah dijelasin juga sedang dalam proses, gitu sih informasi dari atasan saya seperti itu," kata Humas RSUD Ciawi, Ivan kepada beritasatoe.com dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Sementara, Ivan belum bisa menjelaskan secara pasti, apakah proses perpanjangan itu untuk bangunan baru apa lama.

"Iya dong, saya harus menanyakan lagi kepimpinan, keatasan," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan tahun beroperasi, koordinator Agraria Institute Bogor, pertanyakan kepemilikan sertifikat Laik Fungsi (SLF),  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kabupaten Bogor. 

RSUD Ciawi merupakan salah satu fasilitas kesehatan rujukan di wilayah Bogor, dari itu muncul kekhawatiran. terkait keselamatan pasien, pegawai, maupun pengunjung lainnya 

"Berdasarkan penelusuran, rumah sakit ini belum mengantongi sertifikat Laik Fungsi (SLF).Yang wajib dimiliki semua rumah sakit," kata Ahmad Yani, Koordinator 
Agraria Institute Bogor, Kamis (8/5/2025).

Padahal lanjutnya, rumah sakit di seluruh Indonesia wajib memiliki itu, "untuk menjamin bahwa, bangunan, peralatan, dan pelayanan memenuhi standar keamanan dan kesehatan," ujarnya.

Ahmad Yani menambahkan, Sertifikat Laik Fungsi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 34 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Bangunan Rumah Sakit.