Lampung Timur, (BS) – Kontrak antara Kios Lini IV Pengecer Pupuk Bersubsidi Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik (RJU) II Kecamatan Sukadana dengan pihak terkait disinyalir akan berakhir pada bulan Juni 2024 mendatang.
Bahkan lebih fatalnya, selama Muslihin menjabat Pengecer pupuk bersubsidi pada Lini IV Kios Rukun Sentosa sejak 2019 disinyalir telah menerima sangsi teguran secara tetulis kedua namun tak ditaatinya.
Anggota Gapoktan Rukun Sentosa juga mengamati teguran terhadap Pengecer Rukun Sentosa, padahal Tim Pokja KPPP Lampung Timur telah 2 kali mengecek pada 25 Maret dan 3 April 2024 namun belum diketahui apa hasil dan sangsi yang akan diberlakukan.
Kedua perihal tersebut diatas diungkapkan oleh anggota Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II yang disaksikan oleh seorang temannya pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 20.33 WIB.
“Saya denger, kontrak Muslihin habis sekitar bulan Juni tahun (2024) ini, Muslihin (Pengecer) sudah 2 kali dapat surat peringatan, SP-1, SP-2, ini peringatan ketiga yang terakhir tinggal krek (dicabut)”, ungkap Anggota Gapoktan Rukun Sentosa itu disertai ekspresi wajah serius sembari kedua tangannya bergerak mengikuti gerakan tukang jagal menyembelih hewan.
Muslihin dipercaya menjabat Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Rukun Sentosa dan rangkap jabatan Pengecer Pupuk Bersubsidi pada Lini IV Kios Rukun Sentosa sejak tahun 2019 melayani anggota pada 34 Kelompok Tani (Poktan) se-Desa Rantau Jaya Udik II.
Sangat disayangkan, Muslihin hanya dalam kurun waktu selama 2 tahun saja 2020-2021 transparan mengelola keuangan, sedangkan sejak 2022 tidak transparan sampai dengan sekarang.
Ini rekam jejak permasalahan yang diduga dilakukan oleh Muslihin yang berhasil dihimpun berdasarkan keterangan dari petani atau anggota Poktan atau Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II sejak, 5 Maret 2024.
Permasalahannya meliputi HET pupuk urea bersubsidi Rp.112,500.perkarung 50 kilogram, dimarkup kemudian dijual harga Rp.140,000.-Rp.150,000. dan HET pupuk NPK subsidi Rp.115,000. perkarung 50 kilogram dimarkup kemudian dijual harga Rp.160,000.-Rp.170,000.

