Depok, (BS) - Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto SH, menggelar jumpa pers pada Selasa (30/12) untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai Cafe Koat. Ia merasa difitnah dan akan menempuh jalur hukum.
Siswanto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengurusan izin usaha Cafe Koat. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya, sebagai anggota dewan yang menangani bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial, memiliki wewenang dalam urusan perizinan cafe.
“Menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengarah pada fitnah terhadap saya dan Wakil Walikota. Saya dituduhkan mengurus izin cafe tersebut, padahal itu bukan tugas saya sebagai anggota dewan yang menangani bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial,” jelas Siswanto.
Menurutnya, perizinan cafe, restoran, dan hotel menjadi kewenangan komisi lain. Hal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi tanggung jawab komisi terkait. Ia semakin yakin pemberitaan tersebut tidak benar dan akan menempuh jalur hukum.
Siswanto akan melaporkan kasus ini ke Polres Depok bersama seluruh kader PKB. Ia juga akan melaporkan media yang memuat pemberitaan tersebut, khususnya halaman.co.id, ke Dewan Pers.
“Jika Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik, kita akan lanjutkan ke jalur hukum. Namun jika tidak, kita hanya akan meminta klarifikasi saja,” ujarnya.
Siswanto juga menyoroti peran beberapa LSM yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol sosial dengan benar. Ia menerima informasi bahwa ada LSM yang sengaja menyebarkan berita tidak benar untuk mencari keuntungan.
Ia menambahkan, pemberitaan yang menyebut “oknum DPRD” masih dapat ditoleransi. Namun, berbeda jika nama secara spesifik disebutkan, seperti dirinya dan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah.
“Kemarin saya tidak merespon karena tidak disebut nama, tapi kini sudah menyebut saya dan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah secara langsung, sehingga tidak ada lagi ruang mediasi. Ini sudah merusak marwah partai dan harga diri kader,” jelasnya.

