Depok, (BS) - Kasus anggota DPRD Depok, TR, yang dinonaktifkan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terus bergulir. Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok, H. Turiman, akhirnya angkat bicara untuk memberikan titik terang terkait status yang bersangkutan. Dalam jumpa pers yang digelar di ruang BKD DPRD pada Kamis, 30 Desember 2025, Turiman menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Jumpa pers itu terasa penting, apalagi turut dihadiri oleh perwakilan Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) BGN, Hotman Samosir dan Lahmudin Bagariang, menambah bobot informasi yang disampaikan. Klarifikasi ini juga sekaligus menjawab pernyataan Ketua Fraksi PKB, Siswanto, yang sebelumnya telah memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

Turiman menegaskan bahwa kasus TR telah memasuki babak baru, yakni pemberian sanksi etik sedang. Namun, ia menekankan bahwa keputusan selanjutnya berada di tangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Jadi, ini bukan lagi kewenangan kami. Jenis sanksi sedang akan diputuskan oleh partai politik. Karena dalam poin sanksi sedang, terdapat unsur pelanggaran hukum," kata Turiman, Kamis (30/12/2025).

Lebih lanjut, Turiman menjelaskan bahwa jika terindikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum yang akan turun tangan. BK akan menyesuaikan sanksi jika ada ketetapan hukum yang berlaku.

"Jika ada indikasi pelanggaran hukum,, maka peran penegak hukum yang akan menindaklanjuti. Badan Kehormatan DPRD akan menyesuaikan sanksi apabila ada ketetapan hukum," tambahnya.

Bagaimana jika TR ditetapkan sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum? Turiman menyatakan bahwa BK akan menjatuhkan sanksi berat.

"Sanksi berat tersebut berupa rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dan tidak menerima tunjangan," jelasnya.

Jika proses hukum terus berlanjut hingga ada ketetapan hukum yang sah (inkrah), BK tak segan merekomendasikan pemberhentian TR sebagai anggota DPRD.