LEBAK,  – Penguatan legalitas tanah adat serta strategi ketahanan pangan masyarakat Kasepuhan menjadi agenda utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, perwakilan kementerian, anggota legislatif, serta tokoh adat guna menyelaraskan langkah perlindungan hak ulayat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah Banten Kidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Anggota DPR RI Hj. Ade Yuliasih, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Rismahayadin, serta jajaran ATR/BPN Kabupaten Lebak.

Turut hadir Dewan Penasehat Kasepuhan H. Ade Sumardi, Ketua Sabaki H. Sukanta, serta perwakilan Kasepuhan dari Kanekes, Gelar Alam, Pandeglang Selatan, dan Sukabumi.

Dewan Penasehat Kasepuhan, H. Ade Sumardi, menegaskan bahwa tanah adat merupakan kepemilikan komunal yang tidak dapat diperjualbelikan.

“Tanah adat itu milik komunal masyarakat adat. Ada ketua adat, ada rakyat adat, dan ada wilayahnya. Jadi tidak mungkin diperjualbelikan karena itu milik bersama,” ujarnya.

Ia menekankan pengelolaan tanah adat harus dilakukan secara terencana dan proporsional agar mampu menopang kesejahteraan kolektif sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui pola tanam yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Sementara itu, Ketua Sabaki H. Sukanta menjelaskan FGD tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi dengan ATR/BPN terkait inventarisasi dan identifikasi hukum atas wilayah adat beserta potensi sumber daya alamnya.

Menurut Sukanta, delapan Kasepuhan di Kabupaten Lebak telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan total luasan sekitar 8.300 hektare. Meski demikian, masih terdapat sejumlah wilayah adat yang belum memperoleh kepastian hukum secara menyeluruh.