BOGOR (BS) — Jajaran Polsek Bojonggede bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah hukumnya. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bojonggede menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan berbahaya.
"Sudah ada yang kami proses, dan dua orang telah kami tahan terkait penjualan obat keras golongan G," ujarnya kepada media ini, Selasa 03/06.

Selain mengamankan pelaku, Polsek Bojonggede juga menegaskan akan menutup tempat usaha atau warung yang menjadi lokasi penjualan obat keras tersebut.
"Tentu, warung yang diduga menjual obat keras tersebut akan kami tutup," tegas Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bojonggede dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja dan anak muda yang kerap menjadi sasaran.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait distribusi obat tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.

Polsek Bojonggede mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lingkungannya. Keterlibatan aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sebelumnya media ini memberitakan terkait maraknya Penjualan obat keras daftar G atau gevaarlijk (bahasa Belanda: "berbahaya") yang diduga terjadi secara terbuka di kawasan Bilabong, Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 30 Mei 2025. Obat jenis ini seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter karena termasuk psikotropika yang memengaruhi sistem saraf pusat. (red)