Bogor, (BS) — Warga Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, berencana melayangkan surat kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul belum adanya pembahasan terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang meninggal dunia.
Pelaksanaan PAW sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Namun hingga kini, tahapan pembahasan PAW di Desa Gunung Picung dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Gunung Picung, Ali Taufan Vinaya, mengaku kecewa terhadap lambannya pembahasan tersebut.
“Saya sudah menanyakan kepada Ketua BPD kapan Musdes untuk membahas masalah PAW akan dilaksanakan, tapi jawabannya kurang memuaskan. Karena itu saya melakukan interupsi dan keluar dari rapat,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurut Ali, masyarakat menilai pelaksanaan PAW perlu segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020.
“Aturannya jelas, di Bab VII halaman 95 Pasal 134 disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun karena meninggal dunia, maka camat atas nama bupati wajib mengangkat penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa hasil musyawarah,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait PAW bukanlah kehendak segelintir masyarakat, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan.
“Musdesus dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat, tapi karena dasar hukum yang mengatur. PH (Pelaksana Harian) desa memiliki keterbatasan kewenangan, termasuk tidak bisa menetapkan RKPDes tahun anggaran 2026. Maka, Camat atas nama Bupati seharusnya segera menunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj),” tegasnya.
Ali menilai pembacaan dan pembahasan aturan tidak boleh dilakukan secara parsial atau sepotong-sepotong.

