BOGOR, (BS) – Polemik berkepanjangan antara pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dengan warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut.
Pasca pemasangan banner pernyataan sikap warga Palasari terkait dugaan salah satu bangunan di area Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirta Pakuan di Jalan RE Soemantadireja, Desa Palasari, yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (29/09/2022), kini warga mempertanyakan legalitas pemanfaatan sumber air secara komersil di wilayahnya yang dilakukan salah satu perusahaan daerah Kota Bogor itu.

Aspirasi masyarakat Desa Palasari itu disampaikan oleh Maulana selaku Ketua Paguyuban Barisan Satria Muda (Basamu) kepada awak media, Jumat (30/09/2022).
“Perlu saya tegaskan, dalam hal ini saya selaku ketua paguyuban Basamu tidak ada permasalah pribadi dengan pihak PDAM. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, terlebih saya memiliki tanggungjawab kontrol sosial untuk lingkungan, maka perlu saya sampaikan, bahwa saya sangat prihatin atas sikap pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang bersikap tidak profesional dalam menyikapi berbagai permasalahan di lingkungan kami”, katanya.
Maulana membeberkan, selama belasan tahun PDAM memanfaatkan sumber air di wilayah RT 03 RW 02 Kampung Cijeruk, Desa Palasari. Akan tetapi, ketika musim kemarau datang, warga setempat sangat kesulitan mendapatkan air. Dan selama ini kontribusi dari hasil usaha PDAM Kota Bogor untuk warga masih sangat minim.
Maulana mengatakan, warga Palasari saat ini mempertanyakan dasar perijinan lingkungan yang dimiliki PDAM Kota Bogor dalam pemanfaatan sumber daya alam dari mata air dan sungai di wilayah Palasari. Karena, selama ini warga belum pernah merasa mengijinkan secara tertulis.
“Selama ini kami merasa tidak pernah memberikan ijin tertulis yang dibubuhi tandatangan warga maupun pengurus wilayah”, imbuhnya.
Jika tidak ada tindaklanjut atau itikad baik dari pihak PDAM Kota Bogor, lanjut Maulana, pihaknya sebagai masyarakat akan mencari keadilan ke tingkat pusat.
“Kalau tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pihak PDAM, kami sebagai masyarakat akan mencari keadilan ke pemerintah pusat. Kami akan sampaikan aspirasi kami ini ke DPRD Kota dan Kabupaten Bogor sampai ke DPR RI, ke Kementrian bahkan ke Presiden”, tukasnya.

