Bogor (BS) – Rencana PT Buana Estate untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) memicu penolakan keras dari masyarakat tani yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Hambalang. Perusahaan perkebunan tersebut diduga hendak mengambil alih lahan garapan warga seluas sekitar 250 hektare di Desa Hambalang, Tangkil, dan Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kecurigaan masyarakat mencuat setelah sejumlah perwakilan PT Buana Estate mendatangi Kantor Desa Hambalang, Rabu (24/12/2025). Kedatangan tersebut disebut untuk meminta izin pengukuran lahan yang selama ini digarap warga. Namun, langkah itu dinilai masyarakat sebagai upaya sepihak yang berpotensi membuka jalan penggusuran.
Ketua HKTI Hambalang, Daman, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah negara yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun.
“Sekitar 90 persen warga Hambalang menggantungkan hidup dari pertanian di lahan itu. Dari situ kami makan, menyekolahkan anak, dan bertahan hidup,” ujar Daman.
Ia menilai alasan perpanjangan HGU tidak memiliki dasar kuat. Menurut Daman, masyarakat justru memiliki landasan hukum yang jelas sebagai penggarap sah. Salah satunya adalah rekomendasi Bupati Bogor Agus Utara Effendi tertanggal 13 Juli 2003.
Selain itu, terdapat Surat Direktur Utama PT Buana Estate Nomor 011/KOMLH/BE/2023 tertanggal 28 Januari 2003 yang menyatakan bahwa HGU Nomor 1 atas nama PT Buana Estate seluas sekitar 705 hektare telah berakhir masa berlakunya pada 21 Desember 2002.
Pasca berakhirnya HGU tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dinas terkait, pemerintah desa, serta pihak perusahaan melakukan penanganan dan penelitian lapangan. Pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik lahan dilakukan pada 25–28 Maret 2003, lalu ditindaklanjuti dengan hasil penelitian lapangan tertanggal 22 April 2003.
Dari hasil penelitian tersebut, lahan yang dikuasai masyarakat tercatat seluas sekitar 250 hektare, terdiri dari:
220 hektare di Desa Hambalang

