BOGOR (BS) – Warga Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, digemparkan oleh munculnya ploting tanah seluas lebih dari 111 hektare dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penetapan lokasi itu tercatat masuk pada 10 Desember 2023, tanpa pemberitahuan kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
Ploting tersebut mencakup dua wilayah pemukiman warga, yakni Kampung Cibentang seluas 44 hektare dan Kampung Haurbentes–Barangbang Raya seluas 67 hektare. Kawasan tersebut selama puluhan tahun ditempati masyarakat secara turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Kades Kaget: Tidak Pernah Ada Pengajuan PTSL
Kepala Desa Wirajaya, Muhammad Basit, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya ploting tersebut.
"Kami dari pemerintahan desa sudah menyurati BPN Kabupaten Bogor untuk menanyakan ploting ini keluar dari mana dan untuk apa, karena saya sendiri tidak mengetahuinya,” ujar Basit, Jumat (14/11).
Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut tidak pernah masuk program PTSL, sehingga kemunculan ploting baru tersebut semakin membingungkan pihak desa.
Dery: Muncul dari Penjelasan BPN Tahun 2024
Pemuda Desa Wirajaya, Dery, yang sejak awal mempertanyakan tidak masuknya wilayah Cibentang dan Haurbentes dalam program PTSL, menjelaskan bahwa dugaan ploting bermula dari klarifikasi BPN pada 2024.
Berdasarkan penjelasan BPN, dua bidang tanah yang terploting tercatat pada koordinat:

