Bekasi, BERITASATOE.COM Kasus kekerasan terhadap Wartawan atau jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Jurnalis bernama Ambarita saat melakukan peliputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, Ambarita datang ke lokasi untuk meliput dan mendokumentasikan situasi. Namun tiba-tiba sejumlah orang memojokkannya, melakukan intimidasi, hingga pengeroyokan. Telepon genggam yang digunakan untuk merekam liputan turut dirampas, mengakibatkan hilangnya seluruh data dan dokumentasi.

Beberapa foto menunjukkan kondisi korban mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah, sehingga memerlukan perawatan medis. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pelaku maupun tindak lanjut laporan kasus tersebut.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam keras aksi kekerasan tersebut.

“Ini bentuk kriminalitas serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, namun dihalangi dengan cara brutal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI (PPRA 48/2012).

Wilson menilai maraknya kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku.

“Negara wajib hadir melindungi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tambahnya.

Wilson mengingatkan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan seluruh jurnalis Indonesia. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” tegasnya.

Halaman:
N
Penulis: Naufal