SUNGKAI UTARA – Peristiwa tragis menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aprizal Edi (50), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Korban meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat memangkas dahan pohon, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian tersebut berlangsung di Desa Kota Agung, Kecamatan Sungkai Selatan, saat korban tengah berkunjung ke rumah kakak iparnya, Edi Azhari.
Berdasarkan keterangan warga, korban saat itu membantu merapikan dahan pohon jambu yang berada tepat di bawah jaringan kabel listrik tegangan tinggi.
“Korban sedang meranting pohon jambu. Tiba-tiba ada dahan yang mengenai kabel listrik tegangan tinggi, lalu korban langsung tersengat dan meninggal di atas pohon,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Meninggal di Lokasi Kejadian
Sengatan listrik yang kuat membuat korban tidak sempat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Petugas bersama warga kemudian melakukan evakuasi, dan jenazah korban selanjutnya diperiksa oleh tim medis dari Puskesmas Ketapang.
Atas permintaan keluarga, jenazah langsung dibawa ke rumah duka di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.
Korban Pejabat Kecamatan

