Bandar Lampung, (BERITASATOE.COM) -Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas mafia tanah di negeri ini. Selaras dengan kebijakan itu, langkah patriotik Presiden tersebut kini dinantikan oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa yang sedang menggugat HGU Nomor 16 tahun 1989 PT HIM di persidangan PTUN Bandarlampung.
Kuasa ahli waris sekaligus satu-satunya juru bicara resmi 5 keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Presiden tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera membongkar Mafia Tanah HGU Nomor 16 Tahun 1989 a.n PT HIM yang disinyalir selama kurun waktu 40 tahun secara masif dan sistematis telah merampas tanah milik ahli waris 5 keturunan Bandardewa.
Baca juga: PT. GMI Jual belikan Lahan Garapan, Kades Sukagalih: Adukan Saja
“Rekomendasi Komisi II DPR RI agar BPN melakukan ukur ulang HGU dilapangan yang diduga bermasalah (luasnya) diabaikan, Komnas HAM agar BPN melakukan evaluasi HGU PT HIM dilecehkan dan Tim terpadu Penyelesaian konflik Perkebunan Provinsi Lampung agar PT HIM berkewajiban/bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan per UU-an juga tidak ditindaklanjuti oleh PT HIM,” beber Achmad Sobrie.
Minggu (26/9/2021).
Menurut Sobrie, pada awal 1983 sebelum HGU tersebut diterbitkan, dengan surat 14 Februari 1983 Nomor 01/PL/II/1983 kami telah bersurat secara resmi kepada PT HIM dengan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, dan Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung Utara. Tetapi tidak mendapat respon positif.
“Justeru Kepala BPN RI malah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16/HGU/1989 tentang pemberian HGU atas nama PT HIM Jakarta diikuti dengan terbitnya Sertifikat HGU Nomor 16 tanggal 4 Juli 1994 a.n PT HIM dan akan/telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, meskipun pemberian hak tersebut bertentangan dengan hukum karena belum diganti rugi kepada pemilik yang sah berdasarkan alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor 79/Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936,” papar Sobrie keheranan.
Baca juga:Lava Sembada Tuding BPN Biang Kerok Carut Marutnya Pertanahan di Sentul City
Kemudian, masih menurut Sobrie, ketika sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan titik temu penyelesaian sengketa antara 5 keturunan dengan PT HIM, secara rahasia Perusahaan ini, melalui oknum DH, telah memperpanjang masa berlaku HGU selama 25 tahun dari 2019 menjadi 2044 secara sewenang-wenang, dengan terbitnya SK Kepala BPN No. 35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013.
Diduga, sambungnya, HGU tersebut diperpanjang oleh oknum DH (PT HIM) melalui konspirasi dengan oknum aparat/pejabat Pemkab Tulangbawang Barat dan BPN RI beserta jajarannya di daerah, tanpa memperhatikan hasil kesepakatan Rapat tanggal 23 April 2013 di kantor Bupati Tulangbawang barat yang dipimpin Langsung oleh komisioner Komnas HAM kala itu. Padahal masa berlaku HGU tersebut ketika itu, masih 6 tahun lagi.

