Ciawi, (BS) – PT Dae Dong International (DDI) yang berlokasi di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik setelah meninggalnya salah satu karyawan mereka pada Senin, 1 Desember 2025. Kasus tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung lama.
Sorotan tajam datang dari Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) yang menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan di perusahaan garmen milik pengusaha asal Korea itu.
AMBS: Jangan Biarkan Pekerja Diperlakukan Semena-Mena
Ketua AMBS, Muhsin, menegaskan bahwa pihaknya siap menyurati Bupati Bogor, DPRD, dan instansi terkait untuk mendorong dilakukannya sidak serta investigasi menyeluruh terhadap PT Dae Dong.
“Pemerintah harus turun tangan. Kami akan segera bersurat ke Bupati Bogor dan DPRD, mendesak Pemkab Bogor melakukan sidak dan investigasi ke PT Dae Dong,” tegas Muhsin, Sabtu (6/12/2025).
Muhsin menilai kasus kematian karyawan tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk memperlakukan pekerja secara semena-mena.
“Jangan biarkan warga Bogor Selatan diperlakukan seperti ini. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Terlebih setelah kasus kematian ini, terungkap pula dugaan banyak pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik tersebut,” ujarnya.
Sekjen AMBS: Ribuan Pekerja Terancam, Pengawasan Disnaker Dinilai Lemah
Sekretaris Jenderal AMBS, Azet Basuni, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Dae Dong tidak boleh dianggap enteng. Menurutnya, ini menyangkut nasib ribuan pekerja yang mayoritas berasal dari wilayah Bogor Selatan.

