Bogor, (BS) – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi korupsi terkait temuan Dana BOS senilai Rp514 miliar dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Nomor 40B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei.

Selain itu, Jajang mengkritisi keterlibatan oknum tenaga pendidik dan operator sekolah merangkap sebagai penyedia barang dan jasa di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Jika benar terdapat tenaga pendidik dan operator sekolah yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa melalui SIPLah, ini menunjukkan potensi konflik kepentingan yang serius,” ungkap dia kepada beritasatoe.com dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Sebagai pelaksana pengadaan, lanjutnya, mereka seharusnya bersikap independen dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses tersebut.

Dia menilai, laporan BPK 2023 yang mengonfirmasi adanya pelanggaran ini menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola yang bisa berdampak pada efisiensi dan transparansi penggunaan Dana BOS.

Menurut dia, adapun pengembalian telah dilakukan tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab. Dan pihak terkait bisa dilaporkan.

“Penghentian kegiatan tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, pihak terkait tetap dapat dilaporkan dan diproses hukum,” ungkapnya.

“Proses hukum berfokus pada tindak pidana yang telah terjadi, bukan hanya pada keberlanjutan aktivitas tersebut,” tegas dia.

Jajang mengatakan, pengembalian kerugian negara memang menjadi salah satu bentuk pemulihan keuangan negara. Namun, hal ini tidak menghilangkan potensi tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau kolusi.