Ciawi, (BS) - Kematian tragis Sandi, karyawan tetap PT Dae Dong International (DDI), pada Senin (1/12/2025) menjadi pemicu terungkapnya berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan garmen yang dipimpin oleh seorang warga negara Korea Selatan, Osin, dan berlokasi di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Sandi, yang telah bekerja selama 12 tahun di perusahaan tersebut, meninggal saat sedang bertugas. Ia diduga terlambat mendapatkan pertolongan dari pihak perusahaan. Sejak insiden itu, sejumlah karyawan mulai berani menyuarakan kondisi kerja mereka yang selama ini terpendam.

Upah Jauh di Bawah UMK dan Pelanggaran Lembur

Sejumlah karyawan mengungkap bahwa gaji sebagian pekerja PT DDI berada jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.
“Yang paling rendah kebanyakan digaji Rp1,2 juta per bulan. Kadang hari Sabtu masuk tapi hanya dibayar satu hari, kadang malah tidak. Lembur tiga jam hanya dibayar satu jam,” ungkap AS, karyawan asal Ciawi, Kamis (4/12).

Padahal, UMK Kabupaten Bogor 2025 ditetapkan sebesar Rp4.877.211, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka itu naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya, sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

PT DDI juga tercatat dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 mengenai Upah Minimum Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), yang menetapkan upah sebesar Rp3.300.244 untuk perusahaan tekstil, termasuk PT DDI.

BPJS Ketenagakerjaan Diduga Tidak Dibayarkan

Santi, istri almarhum Sandi, mengungkap temuan mengejutkan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya.

“Suami saya sudah 12 tahun kerja dan karyawan tetap. Tapi pas lihat saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya ada Rp2 juta. Berarti perusahaan tidak membayarkan iuran setiap bulan,” ujarnya di hadapan perwakilan Muspika Ciawi, Kamis (4/12).