DEPOK, (BS) - Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Devi Maryori, menghadiri acara peresmian Sistem Pendaftaran Masuk Bersama (SPMB) 2025 yang digelar di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok pada Senin (26/5).

Dalam kesempatan tersebut, Devi menjelaskan mekanisme bantuan bagi warga kurang mampu yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah, namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ia menegaskan bahwa warga yang belum mendapatkan kuota di DTKS tetap dapat mengajukan verifikasi dan validasi (verval) terlebih dahulu ke Dinas Sosial.

"Apabila warga memenuhi kriteria miskin berdasarkan hasil verval, kami akan memberikan surat rekomendasi meskipun yang bersangkutan belum tercantum dalam DTKS," ujar Devi.

Rekomendasi tersebut akan menjadi dokumen pendukung dalam proses pendaftaran sekolah, terutama bagi keluarga yang menghadapi kendala ekonomi.

Devi menambahkan bahwa pengusulan ke DTKS akan dilakukan kemudian, setelah tautan resmi pengajuan dibuka oleh pemerintah.

Menurut Devi, langkah ini penting karena merupakan bentuk intervensi Dinas Sosial agar anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terhambat syarat administratif.

Bagi warga yang telah lolos proses verval dan dinyatakan memenuhi parameter kemiskinan, Dinas Sosial Kota Depok akan menyediakan surat rekomendasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Masyarakat dapat segera mengajukan permohonan ke kantor Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan ujarnya.(Hetti)