Bogor, (BS) – Optimalisasi penggunaan lahan dan sarana prasarana pertanian serta pengendalian hama penyakit tanaman secara terpadu merupakan salah satu upaya mendukung keberhasilan peningkatan produksi maupun produktivitas hasil pertanian.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) khususnya UPT Proteksi Tanaman yaitu UPT Pertanian Wilayah I yang berkedudukan di Kecamatan Parung Panjang dan UPT Pertanian Wilayah XII yang berkedudukan di Kecamatan Cariu telah melaksanakan fungsinya dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) serta pemberian pertimbangan teknis dalam rangka proteksi tanaman.
Dalam pelaksanaan tugasnya UPT Proteksi Tanaman mendukung proses budidaya yang berpedoman pada prinsip dasar Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan sebagai berikut :
1. Budidaya tanaman yang sehat yaitu tanaman yang memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit dengan memperhatikan varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.
2. Memanfaatkan musuh alami atau agensi hayati guna menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi ledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.
3. Pengamatan dan pemantauan rutin merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui.
4. Petani sebagai Ahli PHT karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat sehingga setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini, Distanhorbun Kab. Bogor melalui UPT Proteksi Tanaman turut berperan aktif dalam penerapan PHT yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Prinsip – prinsip dasar inilah yang dijadikan pedoman teknis pengendalian hama dan penyakit secara terpadu dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan di kelompok tani antara lain :
1. Gerakan Pengendalian (Gerdal)
Gerdal dibagi menjadi dua kegiatan yaitu gerdal yang bersifat pencegahan dan gerdal yang bersifat pengendalian. Gerdal dilaksanakan secara geropyokan atau bersama khusus di daerah-daerah endemik hama dan penyakit atas usulan petani kepada petugas lapang (PPL maupun Petugas POPT) untuk berbagai komoditas pertanian.

