Cibinong, (BS) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11). Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan regulasi fundamental untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bogor beserta unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah.
Tiga Raperda yang disetujui antara lain:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perangkat Daerah Harus Adaptif dan Efisien
Bupati Rudy menjelaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan produktif.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” terang Rudy.

