Bogor, (BS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 2,53 Triliun.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 154 Tahun 2021 Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah merinci, untuk pendapatan daerah Rp 2,32 Triliun, belanja daerah Rp 2,52 Triliun dan pembiayaan daerah untuk penerimaan Rp 205,4 Miliar, pengeluaran Rp 12,5 Miliar.

Pendapatan daerah direncanakan Rp 2,32 Triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“PAD direncanakan sebesar Rp 1,1 Triliun yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” kata Syarifah, Minggu (30/1/2022).

Sekda menuturkan, untuk PAD dari pajak daerah ditargetkan Rp 774,1 Miliar terdiri dari pajak hotel Rp 95 Miliar, pajak restoran Rp 150 Miliar, Pajak Hiburan Rp 32 Miliar, pajak reklame Rp 11,5 Miliar, pajak penerangan jalan Rp 53 Miliar, pajak parkir Rp 15 Miliar, pajak air tanah Rp 4,7 Miliar, pajak PBB-P2 Rp 145 Miliar dan BPHTB Rp 267,9 Miliar.

Sementara dari retribusi daerah ditargetkan Rp 36,3 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp 30,5 Miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 269,6 Miliar.

Di sisi lain untuk Pendapatan Transfer Rp 1,2 Triliun yang berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 969,5 Miliar dan pendapatan transfer antar daerah Rp 248,4 Miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 0 yang terdiri atas pendapatan hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.